telah selesai dikerjakan

TPK Bantah Mark Up Pembangunan Gedung BPD Desa Sungai Kuning Rohul  2020 

Di Baca : 3374 Kali

Rambahsamo, Detak Indonesia--Pemerintah Desa Sungai Kuning Kecamatan Rambah Samo Kabupaten Rokan Hulu Riau melalui Tim Pengelola Kegiatan Dana Desa tahun 2020, membantah telah terjadi mark-up kegiatan pembangunan Gedung BPD Desa Sungai Kuning.

Mark-up dana kegiatan tersebut diduga pada penganggaran pembiayaan pemasangan rangka baja dan atap pada bangunan Gedung BPD tersebut yang nilainya mencapai Rp220.000 per meter.

Dijelaskan Nanda, yang juga sebagai Ketua TPK Dana Desa Sungai Kuning tahun 2020, bahwa pembiayaan pemasangan rangka baja dan atap tersebut telah sesuai harga pasaran. 






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar